GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Miliki Sabu Seberat 490 Gram, 3 Penegak Hukum di Sumsel Dituntut Belasan Tahun Penjara
Sumber :
  • Tim Tvone/Pebriansyah

Miliki Sabu Seberat 490 Gram, 3 Penegak Hukum di Sumsel Dituntut Belasan Tahun Penjara

JPU Kejati Sumsel, menuntut 15 tahun penjara dua orang oknum polisi bernama Prasti Ramayuda dan Rulian Frayogi, sedangkan untuk oknum ASN Kejaksaan bernama Jupperlius dituntut 14 tahun penjara

Selasa, 4 Oktober 2022 - 16:58 WIB

Palembang, Sumsel - Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto, JPU Kejati Sumsel, menuntut 15 tahun penjara dua orang oknum polisi bernama Prasti Ramayuda dan Rulian Frayogi, sedangkan untuk oknum ASN Kejaksaan bernama Jupperlius dituntut 14 tahun penjara. Serta untuk kedua terdakwa lainnya Niko Wrianto dituntut 13 tahun dan Asmawi dituntut 14 tahun penjara, selain dituntut pidana kelima terdakwa masing-masing didenda Rp1,5 milyar subsider 6 bulan kurungan. 

Kelima terdakwa terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat  490,16 gram. Dalam tuntutanya yang dibacakan JPU, Misrianti, mengatakan, bahwa perbuatan kelima terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


"Menuntut terdakwa 1 Asmawi dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan, terdakwa 2 Jupperlius dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa tiga Niko Wrianto dituntut 13 tahun denda Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan," katanya.

Sementara terdakwa Prasti Ramayuda dan Rulian Frayogi dituntut 15 tahun denda Rp1,5 milar subsider 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda jalannya sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi).

Baca Juga

Diketahui dalam dakwaan Jaksa, para terdakwa pada hari sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2022 bertempat di depan Indomaret, Jalan Kebun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi lima gram berupa lima paket narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang dengan berat netto 490,16 gram.

Halaman Selanjutnya :
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polres Magelang Kota Turunkan 605 Petugas Amankan Retret Kepala Daerah di AKMIL

Polres Magelang Kota Turunkan 605 Petugas Amankan Retret Kepala Daerah di AKMIL

Sebanyak 605 personel dari Polres Magelang Kota dan tenaga bantuan (BKO) dari Polda Jawa Tengah akan mengamankan jalannya retret (pembekalan) di kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang mulai 21 hingga 28 Februari 2025.
Prabowo Janjikan Ada Diskon Tarif Tol dan Tiket Pesawat Saat Lebaran 2025, AHY: Masih Disusun

Prabowo Janjikan Ada Diskon Tarif Tol dan Tiket Pesawat Saat Lebaran 2025, AHY: Masih Disusun

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan pemerintah tengah merancang kebijakan agar harga transportasi lebih ramah di kantong masyarakat.
Sudah di Indonesia dan Eligible Dinaturalisasi, 2 Eks Liga Belanda Ini Bisa Dipanggil Patrick Kluivert Buat Lawan Australia

Sudah di Indonesia dan Eligible Dinaturalisasi, 2 Eks Liga Belanda Ini Bisa Dipanggil Patrick Kluivert Buat Lawan Australia

Sudah berada di Indonesia dan lolos syarat buat dinaturalisasi, dua pemain keturunanini bisa jadi alternatif Patrick Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Dekarbonisasi Tembus 1,7 Juta Metrik Ton C02, Kinerja Sustainability Pertamina 2024 Lampaui Target

Dekarbonisasi Tembus 1,7 Juta Metrik Ton C02, Kinerja Sustainability Pertamina 2024 Lampaui Target

Keberhasilan Pertamina mengurangi emisi karbon hingga melampaui target 2024 adalah berkat dukungan seluruh Subholding yang kompak dalam terapkan sustainability.
IHSG Terbang Tinggi, Terbantu Sentimen dari Uni Eropa: Tak Bisa Lagi Bergantung ke AS

IHSG Terbang Tinggi, Terbantu Sentimen dari Uni Eropa: Tak Bisa Lagi Bergantung ke AS

IHSG ditutup menguat 46,27 poin atau 0,62 persen ke posisi 6.873,55. 
Sambil Berkaca-kaca, Ruben Onsu Ungkap Kesedihannya soal Sarwendah dan Betrand Peto: Masa Gue Harus...

Sambil Berkaca-kaca, Ruben Onsu Ungkap Kesedihannya soal Sarwendah dan Betrand Peto: Masa Gue Harus...

Sambil berkaca-kaca, Ruben Onsu ungkap kesedihannya soal Sarwendah dan Betrand Peto: Masa sih gue harus...
Trending
Akankah Ruben Onsu Sanggup? Desy Ratnasari Ungkap 2 Syarat Laki-Laki yang Bisa Jadi Suaminya: Paling Penting...

Akankah Ruben Onsu Sanggup? Desy Ratnasari Ungkap 2 Syarat Laki-Laki yang Bisa Jadi Suaminya: Paling Penting...

Desy Ratnasari yang kini diisukan dekat dengan Ruben Onsu pernah blak-blakan ungkap dua syarat atau kriteria laki-laki yang bisa jadi suamianya, nomor satu...
Bukan Jairo Riedewald, Ini 3 Pemain Naturalisasi Baru yang Kemungkinan Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain

Bukan Jairo Riedewald, Ini 3 Pemain Naturalisasi Baru yang Kemungkinan Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain

Jairo Riedewald kemungkinan tidak akan dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia untuk menghadapi Australia dan Bahrain.
Pemain Timnas Indonesia 'Berkhianat'? Bintang Naturalisasi Ini Ungkap Kode Bakal Lakukan...

Pemain Timnas Indonesia 'Berkhianat'? Bintang Naturalisasi Ini Ungkap Kode Bakal Lakukan...

Salah satu pemain Timnas Indonesia nampaknya bakal 'berkhianat' setelah mengungkapkan kode bahwa dirinya bisa melakukan sesuatu yang besar di masa mendatang.
Pengamat Voli Korea Tak Habis Pikir dengan Keputusan Berani Pelatih Red Sparks, Siapa Sangka Ko Hee-jin Ternyata...

Pengamat Voli Korea Tak Habis Pikir dengan Keputusan Berani Pelatih Red Sparks, Siapa Sangka Ko Hee-jin Ternyata...

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin kembali dapat sorotan dari salah satu pengamat Liga Voli Korea terkait keputusan beraninya saat pertandingan menghadapi Hi Pass.
PSSI akan Tunjuk Legenda Belanda Jadi Pelatih Timnas Indonesia U20 Gantikan Indra Sjafri? Coach Justin: Feeling Gua...

PSSI akan Tunjuk Legenda Belanda Jadi Pelatih Timnas Indonesia U20 Gantikan Indra Sjafri? Coach Justin: Feeling Gua...

Apakah PSSI akan kembali mendatangkan legenda Belanda untuk menggantikan Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia U20? Coach Justin beri pandangannya.
Shin Tae-yong Turun Gunung! Tetap 'Bantu' Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 meski Sudah Dipecat PSSI, sebagai Apa?

Shin Tae-yong Turun Gunung! Tetap 'Bantu' Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 meski Sudah Dipecat PSSI, sebagai Apa?

Shin Tae-yong akan 'membantu' Timnas Indonesia saat menghadapi Australia pada lanjutan ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Jadwal Liga Voli Korea Hari Ini: Perjuangan Jauhi Perburuan Megawati Hangestri, Ujian Moma Bassoko Hadapi Pemain Paling Gacor di V-League

Jadwal Liga Voli Korea Hari Ini: Perjuangan Jauhi Perburuan Megawati Hangestri, Ujian Moma Bassoko Hadapi Pemain Paling Gacor di V-League

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini ada Laetitia Moma Bassoko yang berjuang memperlebar jarak dari Megawati Hangestri di papan atas klasemen.
Selengkapnya
Viral