Lampung Tengah, Lampung - Merasa sakit hati melihat mantan istri siri menikah lagi, Hendra Kurniawan (41), warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Linggai, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi gelap mata dan emosi dengan membunuh Julfakhar (41) yang merupakan suami dari Rohimah istri sirinya.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, motif pembunuhan itu adalah cemburu. Pelaku merupakan suami siri Rohimah yang sudah menikah sejak 12 tahun lalu. Sedangkan korban dan Rohimah menikah tiga bulan lalu.
"Untuk motif dugaan kami, motivasinya adalah cemburu. Jadi si pelaku merupakan mantan suami siri daripada istri korban. Sedangkan korban merupakan suami baru daripada wanita yang sama," jelas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Selasa (4/10/2022).
AKBP Doffie menjelaskan, sejak tiga bulan sebelum kejadian, pelaku dan istri sirinya sedang bermasalah, lalu pelaku pergi merantau ke Pulau Jawa, untuk bekerja. Selama bekerja pelaku masih mengirimkan nafkah kepada anak dan istri sirinya.
Saat bekerja di Jakarta, pelaku mendapatkan kabar bahwa istri sirinya menikah lagi dengan pria lain dan tinggal di rumahnya. Pelaku pulang dan menemui aparat kampung untuk mempertanyakan laki-laki yang ada di rumahnya tersebut.
"Ini yang menjadi motivasi pelaku. Rumah itu yang menjadi lokasi pembunuhan merupakan rumah bersama antara pelaku dan istri sirinya. Namun, faktanya pelaku sudah bercerai dengan istri sirinya sejak 3 bulan lalu dan telah menikah lagi dengan korban," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelaku mendatangi rumah sekretaris kampung setempat. Lalu menjelaskan bahwa istri sirinya Rohimah menginapkan seorang laki-laki bernama Julfakar. Lalu pelaku dan aparat kampung bersama mendatangi rumah yang menjadi tempat kejadian perkara. Sesampainya di lokasi, kondisi pintu gerbang rumah terkunci dari dalam.
"Kemudian pelaku melompat pagar, dan masuk ke rumah yang pada saat itu tidak terkunci. Pelaku langsung menuju kamar Rohimah dan mendobrak pintu kamar. Lalu terjadi keributan, di kamar tersebut pelaku menusuk betis korban sebelah kiri dengan pisau," ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menerangkan, bahwa pelaku diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Pelaku ditangkap sebelum naik ke kapal ferry.
"Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam usai kejadian. Kami berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni untuk melakukan penyekatan di pelabuhan. Kami bersama tim gabungan KSKP berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu akan pergi ke Pulau Jawa," kata AKP Edi Qorinas.
Dihadapan polisi, pelaku Hendra Kurniawan mengaku sakit hati karena istri yang dinikahinya selama 12 tahun secara siri itu menikah lagi dengan pria lain hanya berselang 3 bulan setelah bercerai. Selama menikah siri selama 12 tahun, keduanya telah dikaruniai anak.
"Saya kerja di Jakarta, dikasih tahu kalau istri saya nikah lagi. Saat itu sempat cekcok dan karena saya emosi saya tusuk kakinya dengan pisau," kata pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 388 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (puj/mii)
Load more