Padang Sidempuan, Sumatera Utara - Diduga simpan ratusan gram barang haram Narkoba jenis ganja siap edar, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan Timsus Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram.
“Di mana sebelumnya pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB Tim Khusus (Timsus) dari Polres Padang Sidempuan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya diduga sering terjadi transaksi Narkoba di daerah Jalan Padat Karya, Kelurahan Losung, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, tepatnya di sekitaran pondok di belakang rumah kontrakan milik Erwin Hutagalung,” kata AKP Maria.
"Seterusnya dilakukan pengembangan dan Katimsus, Ipda Ahmad Edi Sitompul menghubungi KBO Narkoba, bahwa Timsus telah menemukan lokasi yang diduga sering terjadi transaksi Narkoba,” sambungnya.
Polisi pun melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diketahui mengaku atas nama Frengky Hutapea alias Hengki (42), seorang wiraswasta, warga Sidangkal, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan dan Erwin Hutagalung alias Erwin (46), seorang wiraswasta, warga Jalan Padat karya, Kelurahan Losung, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti Hengki berupa tiga bungkus plastik warna hitam ganja seberat lebih kurang 330 gram, dan uang sebesar Rp495 ribu.
Sedangkan dari Erwin ditemukan barang bukti Narkoba sebanyak 16 bungkus kecil ganja seberat lebih kurang 200 gram, tiga unit HP, tiga buah gunting dan dua buah pisau cutter, satu buah pisau cutter kecil dan uang tunai sebesar Rp403 ribu.
Selain itu polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam tanpa TNKB dan satu unit sepeda motor merk Honda Sonix warna putih tanpa TNKB.
Selanjutnya polsi melakukan penggeledahan di rumah pelaku Erwin, tepat di depan TKP tidak ditemukan barang bukti Narkoba, kemudian dilanjutkan penggeledahan kembali di rumah Hengki di Kelurahan Sidangkal, dan ditemukan barang bukti Narkoba.
"Kemudian Timsus berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Padang Sidempuan untuk melakukan pengembangan yang diketahui bahwa barang bukti Narkoba ganja tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya Desa Sidadi, Kecamatan Batang Angkola,” ungkap AKP Maria.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti, diamankan ke Mapolres dan langsung di serahkan ke Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan. (Dho/Nof)
Load more