Medan, Sumatra Utara - Guru Afiliator Indra Kenz bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ia juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan penjara, di depan Majelis Hakim yang diketuai Marliyus. Fakar terjerat kasus penyebaran berita hobong dan tindak pidana pencucian uang dalam transaksi elektronik di aplikasi trading Binomo.
"Terdakwa Fakar Suhartami Pratama terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan konsumen dalam transaksi elektronik," kata Chandra.
Dalam kasus ini, Fakar disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
Dalam tuntutannya, jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan yang meringankan tuntutan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan serta dilarang oleh pemerintah.
“Meringankan bahwa terdakwa bersifat sopan di depan persidangan, dan bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan bahwa terdakwa belum pernah dihukum,” sebutnya.
Sementara Penasehat Hukum, Fakar Stella Guntur, akan mengajukan pledoi terkait berita bohong yang dipersangkakan oleh JPU kepada klienya. "Kami akan sesuai dengan saksi ahli yang kami hadirkan Dr Mahmud, beliau mengatakan hoax itu berita bohong ITE, karena secara ITE itu adalah kepada konsumen. Nah, kalau di sini sepertinya saksi-saksi bukanlah konsumen melainkan traider, nanti ini akan kita bantah dipledoi," katanya. (ayr/wna)
Load more