Tanjungpinang, Kepri - Jaksa Agung ST Burhanudin meminta jajaran Kejaksaan di Kepri untuk selalu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (7/10/2022).
"Saya harap Aspidum dan para Kasi Pidum untuk dapat mengoptimalkan lagi penggunaan wewenang RJ ini, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk selalu melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya, serta pastikan tidak terjadi tindakan ‘transaksional’ di dalamnya yang dapat menodai kewenangan tersebut,” ujar Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengatakan, kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) telah menjadi primadona di tengah masyarakat. "RJ telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan, karena Kejaksaan dianggap mampu menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkemanfaatan,” lanjutnya.
Selain itu, di hadapan jajaran Kejaksaan di Kepri, Jaksa Agung juga menyampaikan penerapan regulasi hukum pidana, untuk lebih memberikan efek jera seperti tindak pidana human trafficking dan illegal fishing.
Dalam rangka pelaksanaan pemberantasan mafia pelabuhan, Jaksa Agung meminta jajaran intel melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya serta mempedomani Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
“Cermati praktik mafia pelabuhan yang berpotensi menghambat investasi dan lalu lintas perdagangan dalam negeri melalui ekspor impor, yang berimplikasi terhadap terhambatnya perekonomian dan pembangunan wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” jelas Jaksa Agung.
Load more