Terkait penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah sebagai imbas kenaikan harga BBM, Jaksa Agung memerintahkan jajaran kejaksaan di Kepri untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota.
"Saya perintahkan kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dan jajaran Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) untuk segera melakukan koordinasi dan membentuk tim pendampingan hukum guna mengakselerasi penggunaan belanja tidak terduga tersebut,” tegas Jaksa Agung. (ksh/wna)
Load more