Tim AMC mengetahui Nathanael berada di Bandara Soekaeno Hatta hendak meninggalkan Jakarta dan mengamankannya. Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil dan Kejati Riau berangkat lalu ke Jakarta untuk membawa Nathanael ke Pekanbaru.
Ikut dalam tim tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra, Kepala Seksi Pidana Khusus Herdianto dan Hendri Junaidi dari Kejati Riau. Nathanael, kata Yuliarni, ditahan di Rutan Kelas IA Pekanbaru berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung tanggal 7 sampai 27 Oktober 2022.
“Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Proses selanjutnya, kami menyusun berkas (perkara),” tutup Yuliarni. (dep/wna)
Load more