Way Kanan, Lampung - Hanya dalam waktu kurang lebih satu jam yang dibutuhkan oleh tersangka Erwin, eksekutor utama pembunuhan empat orang satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan, Lampung.
Dengan menggunakan bonggol kapak (sisi tumpul kapak) dan linggis, tersangka Erwin melakukan pembunuhan secara berantai terhadap lima orang korban yang tak lain adalah anggota keluarganya sendiri.
"Durasi tersangka melakukan pembunuhan itu ialah satu jam. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ada, kapak, linggis, kain-kain, dan tulang-tulang daripada jenazah para korban itu sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung," kata Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, Jumat (7/10/2022).
AKBP Teddy menjelaskan, pembunuhan satu keluarga tersebut bermula pada Oktober 2021 lalu, yakni saat terjadinya adu mulut atau percekcokan antara tersangka Erwin dengan korban Wawan Wahyudin (kakak kandung Erwin) terkait utang piutang dan warisan.
"Kejadian itu, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Zainudin tempat kejadian perkara (TKP). Saat di rumah itu, ada ayah tersangka yakni Zainudin dan ibu tirinya Siti Romlah serta Zahra keponakan tersangka sedang tertidur," jelasnya.
Karena cekcok, lanjut AKBP Teddy, kemudian tersangka Erwin dengan menggunakan sisi tumpul kapak (bonggol) kemudian menghabisi Wawan sebanyak dua kali pukulan, atas kejadian itu korban Zainuddin dan Siti Romlah terbangun. Setelah menghabisi saudara Wawan, ia turut memukul kepala Zainuddin sebanyak dua kali pula.
"Kemudian, korban Siti Romlah yang mengetahui Zainuddin dipukul lari menuju dapur lalu dikejar oleh tersangka dan kemudian dipukul oleh tersangka E sebanyak tiga kali hingga tewas," tuturnya.
Load more