Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, yakni sebilah kapak, linggis, kain-kain, baju korban, mobil yang digunakan untuk mengubur korban Juwanda.
"Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban," pungkas AKBP Teddy. (Puj/Nof)
Load more