Palembang - Sempat viral dugaan pemukulan di salah satu SPBU di Kota Palembang, kini pelaku oknum anggota DPRD Palembang, dikabarkan sudah melakukan perdamaian dengan korbannya Juwita Puspita Sari.
Pelaku dikabarkan sudah meminta maaf kepada korban dan juga memberikan sejumlah uang kompensasi senilai Rp100 juta. Walaupun sudah melakukan perdamaian, proses hukum tetap akan berlanjut.
Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, mengatakan, kasus dugaan penganiyaan Syukri Zen akan disidangkan pada 18 Oktober mendatang.
"Dalam waktu dekat tanggal 18 Oktober 2022 mendatang akan dimulai sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan oleh JPU," katanya.
Ia juga mengatakan, pelaku didakwa pasal 351 ayat 1 ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Altur Panjaitan selaku kuasa mediasi, yang ditunjuk oleh Syukri Zen mengatakan, jika dirinya hingga saat ini belum mendapat informasi lebih lanjut terkait penunjukan sebagai kuasa hukum di persidangan.
"Sampai saat ini saya belum mendapat keterangan lebih lanjut dari pihak keluarga Syukri Zen, apakah saya yang akan mendampingi beliau di persidangan atau tidak. Artinya sampai saat ini saya hanya sebatasa kuasa mediasi. Untuk kejelasan itu, sore ini saya baru akan berkomunikasi dengan keluarga Bapak Syukri Zen," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Masih dikatakan Althur jika pada mediasi kemarin, pihak Syukri Zen sudah memberikan kompensasi pada pihak korban Juwita Puspita Sari, berupa sejumlah uang.
"Sebagai permohonan maaf dari bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang konfensasi senilai 100 juta rupiah pada pihak Juwita Puspita Sari," jelasnya.
Dari kompensasi tersebut, Althur mengatakan jika pihaknya berharap ke depan dapat menjadi hal yang meringankan hukuman pada Syukri Zen.
Disinggung apakah pihak korban, Juwita Puspita Sari telah melakukan pencabutan laporan, Althur mengatakan sudah.
"Sudah ada pencabutan laporan itu, malah sudah diberikan ke pihak penyidik," tutupnya. (Peb/Nof)
Load more