Medan, Sumut - Ketiga oknum polisi yang mencoba merampas sepeda motor warga dengan modus jual beli yang terjadi di kawasan Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (5/10/2022) malam lalu, kini terancam dipecat dari institusi polri.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didamping kasat reskrim Kompol Teuku Fathir menuturkan, ketiga anggota polri ini bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan.
"Ketiganya masing masing berinisial Bripka A, Bripka B dan Briptu H yang berdinas aktif di Satsamapta Polrestabes Medan," ucap Kombes Pol Valentino kepada tvOnenews.com pada Minggu (9/10/2022).
Valentino Pun menegaskan sikap tersebut dilakukan atas atensi Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, ketiga anggota polri itu terancam dipecat jika saat sidang kode etik nantinya terbukti bersalah.
"Kasus ini sudah menjadi perhatian bagi masyarakat dan sudah menjadi atensi Kapolda Sumut, jika nantinya ketiga anggota polri ini terbukti bersalah saat menjalani sidang kode etik, kita akan memberikan tindakan tegas dengan langsung melakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yaitu pecat," tegasnya.
Bahkan, ketiga oknum polisi ini juga akan menjalankan hukuman pidana, penyidik mengenakan pasal berlapis. Ketiganya juga terancam hukuman penjara lima tahun.
"Selain menjalankan kode etik, ketiganya ini bahkan akan menjalani hukuman pidana. Kita kenakan pasal berlapis tentang percobaan pencurian dan pemerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.
Load more