Korban kemudian dibawa ke sebuah pondok kosong. Di sana, korban mendapatkan perlakuan pelecehan hingga akhirnya diperkosa secara bergilir.
Menurut keterangan kasat reskrim Polres Bengkalis AKP M. Reza. Atas perbuatan yang mereka lakukan, Ketiga pelaku dikenakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidananya adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong,” tambah Reza.
Halaman Selanjutnya :
Pengungkapan kasus pemerkosaan ini berkat laporan di yang buat oleh ayah tiri korban ke polisi, dan saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Bengkalis dan berkasnya juga sudah lengkap P2, kemudian rencananya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya. (dep/ade)
Load more