"Para saksi yang ada di tempat kejadian perkara sempat membawa korban ke Puskesmas Ulu Pungkut untuk diberikan pertolongan. Namun, setibanya di Puskesmas korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ujarnya ketika disinggung soal kondisi korban setelah dianiaya.
Selanjutnya, ia jelaskan, bahwa pelaku saat ini dipersangkakan melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Aag)
Load more