Mandailing Natal, Sumatera Utara - Suadi 32 Tahun, warga Aek Marian Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara yang diduga pelaku penganiayaan orang sholat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, saat ini ditahan di Polres Madina. Namun hingga saat ini Selasa (11/10/2022) penyidik belum berhasil mengungkap motif pelaku karena pelaku masih bungkam.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto yang dihubungi melalui telepon selulernya Selasa (11/10/2022) menyebutkan saat ini tersangka masih diperiksa intensif, namun tersangka masih bungkam.
"Kasus ini kan limpahan dari Polsek Kota Nopan, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, namun pelaku masih sulit dimintai keterangan, tersangka masih bungkam,” ungkap Kasat Reskrim.
Terkait kemungkinan pelaku mengalami gangguan jiwa, Edi Sukamto mengaku tidak menemukan riwayat kalau tersangka mengalami gangguan jiwa sebelumnya.
"Kalau ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) perlu surat resmi dari pihak terkait, hasil pemeriksaan kita, tersangka tidak memiliki riwayat ODGJ, kita masih berusaha mengorek informasi dari Tersangka, nantinya pemeriksaan kejiwaan tetap kita lakukan, sambung AKP Edi Sukamto.
Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman minimal 7 tahun.
Load more