Bengkulu - Dua warga Lintang Kanan Kabupaten Lintang Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial AA dan T diringkus Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu karena kedapatan menyimpan 1 (satu) kilogram narkotika jenis ganja.
"Kita amankan dua orang tersangka, dengan barang bukti ganja paket besar yang disembunyikan di bawah tempat tidur tersangka,” ujar Sudarno.
Asal narkotika jenis ganja ini, sambung Sudarno, diduga dari hasil ladang atau kebun yang ada di wilayah Lintang, Sumatera Selatan, karena dari beberapa kali pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Bengkulu terkait dengan ganja berasal dari wilayah Lintang.
"Bisa jadi, barang bukti ganja ini dari kebun atau ladang yang ada di wilayah Lintang, mengingat lokasi daerah tersebut berada di kawasan Bukit Barisan,” sambungnya.
Diungkapkan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Deni Budiono, dari keterangan kedua tersangka, untuk membeli ganja ini mereka secara bersama-sama, dari pemesanan hingga mereka membawa paket ganja ini dari Lintang Empat Lawang menuju Bengkulu dengan jasa travel.
"Mereka membeli, dengan cara patungan, kemudian mereka membawa langsung paket ganja ini dengan menggunakan jasa travel, di Bengkulu kemudian mereka pecah menjadi paket kecil untuk dijual,” terang Deni.
Hingga saat ini dari keterangan kedua tersangka, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya, yang diduga menjadi bandar atau penyedia ganja di wilayah Lintang Empat Lawang.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 juncto 132 Subsidair 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 kurungan penjara.(RGO/LNO)
Load more