Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Sulaiman, dalam bak mobil berisi rokok ilegal dengan jenis SPM merek Luffman yang tidak dilekati pita Cukai. Jika dihitung terdapat 2 juta batang rokok.
Sambungnya, terhadap pelaku kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan sarana pengangkut darat sebagai barang bukti. Diperkirakan total nilai barang Rp 4 miliar 10 juta.
Kemudian total kerugian negara yang diselamatkan dari sarana pengangkut rokok ilegal tersebut total potensi capai Rp 2 miliar 559 juta.
Sarana pengangkut rokok ilegal dengan jenis SPM merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos tersebut pelanggaran di bidang cukai pada pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dipidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Sementara itu, terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Sulaiman. (IZR/LNO)
Load more