Way Kanan, Lampung - Kasus pembunuhan satu keluarga yang jasadnya dimasukkan ke dalam septic tank dan dikubur di kebun singkong di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan memasuki babak baru.
Terbaru, penyidik Satreskrim Polres Way Kanan telah melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan pada Senin (10/10/2022) kemarin.
Pelimpahan berkas tahap satu ini setelah penyidik Satreskrim Polres Way Kanan menggelar reka adegan yang diperagakan oleh tersangka Erwinudin sebanyak 87 adegan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas tahap satu kasus pembunuhan satu keluarga ke Kejari Way Kanan. "Berkas perkara dua tersangka Erwinudin dan anaknya berinisial DW sudah diterima Kejari Way Kanan," kata AKBP Teddy Rachesna, Rabu (12/10/2022).
AKBP Teddy menambahkan, dalam kasus ini pihaknya bekerja secara profesional. "Semua sedang berproses, kita laksanakan penyidikan ini secara profesional dengan prinsip Scientific Crime Investigation," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelimpahan berkas ini. Jika dibutuhkan keterangan dari saksi ahli terkait kejiwaan tersangka, pihaknya akan melengkapi berkas itu.
"Apabila ada permintaan dari pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas dari saksi ahli kejiwaan terhadap tersangka, kami akan lengkapi hal itu," jelasnya
Setelah lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik Polres Way Kanan akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Way Kanan untuk segera disidangkan.
Diketahui, pelaku pembunuhan terhadap 5 orang korban yang merupakan satu keluarga adalah ayah Erwin (38) dan anaknya berinisial DW (17). Kedua pelaku merupakan anak dan cucu dari korban Zainudin. Keduanya melakukan pembunuhan terhadap kelima korban karena harta warisan.
Keempat korban yakni Zainudin (ayah kandung), Siti Romlah (ibu tiri), Wawan (kakak kandung), dan Z anak perempuan umur 5 tahun (keponakan). Empat korban dibuang ke septic tank. Kemudian Juwanda (26), dibunuh pelaku Edwin seorang diri yang kemudian jasadnya dikubur di areal kebun singkong.
Misteri pembunuhan ini terungkap setelah ditemukannya seorang korban lagi bernama Juwanda yang dikuburkan dangkal di kebun singkong. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua tersangkanya yakni Erwinudin dan DW.
Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa korban yang dibunuh sebelumnya 4 orang yang jenazahnya dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah korban Zainudin. Pembunuhan itu dilatarbelakangi perebutan warisan.
Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, yakni sebilah kapak yang digunakan tersangka EW untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah. Lalu satu buah linggis, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Juwanda.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban. (Puj/ito)
Load more