“Berkat keuletan anggota Unit Reskrim kemudian tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Seleman Ulu Kabupaten Empat Lawang." ungkapnya.
Iptu Ramsi menyampaikan, saat ini tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kepada masyarakat Pagaralam khususnya Pagaralam Utara agar selalu berhati-hati menjaga harta benda miliknya sendiri, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,” pungkasnya (MKB/LNO)
Load more