Tapanuli Selatan, Sumatera Utara - Komitmen berantas judi di wilayah hukum Polres Tanuli Selatan, Sumatera Utara, Satuan Reserse Kriminal Polsek Padang Bolak, Polres Tapsel Kembali membekuk pelaku judi nomor angka tebakan jenis Kim disalah satu warung kopi di Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dari hasil pengerebekan di lokasi petugas mengamankan satu tersangka berinisial MS (29) beserta sejumlah barang bukti berupa 2 buah buku tafsir mimpi merk Joyo boyo, 2 blok kupon berisikan angka tebakan judi KIM, 1 lembar rekap angka tebakan judi KIM , Uang Tunai sebesar Rp 112.000.
"Tersangka MS diketahui merupakan Juru Tulis (Jurtul) judi Kim, terungkapnya kasus judi ini berawal dari informasi warga yang resah di salah satu warung kopi sering dijadikan lokasi perjudian,” ungkap AKBP Imam Zamroni
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni berharap, masyarakat jangan terjebak oleh mimpi yang menggiurkan dengan dalih hadiah yang menggiurkan.
"Kita mengimbau masyarakat kita jangan terjebak dalam Janji judi itu, karena bisa dipastikan kita tidak akan mendapatkan hadiah yang diharapkan,” ujar Kapolres
Kapolres juga meminta dukungan kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama memberantas judi 303 di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. (DHO/LNO)
Load more