Sehingga, dari surat yang telah dilayangkan Polda Jambi kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, agar Kementerian tersebut segera menerbitkan surat edaran kepada Perusahaan Tambang dan pemilik armada angkutan, agar menghentikan sementara kegiatan operasional tambang dan angkutan batubara serta angkutan CPO.
"Kita harapkan dari surat tersebut, agar kementerian segera menyurati pihak tambang dan armada, agar menghentikan sementara aktivitas angkutan batubara, untuk mengurai kemacetan serta memberikan ruang untuk perbaikan jalan rusak di lokasi tersebut, hingga jalan sudah baik dan bisa dilalui,” harapnya. (DAR/LNO)
Load more