"Setelah uang diambil kemudian tersangka gunakan membeli 1 unit ponsel merk Infinix Hotplay 12 seharga Rp 1.850.000, beli 1 helai celana panjang, 1 helai celana pendek dan 2 buah baju kaus dan digunakan sebagai biaya dan uang bersisa sebanyak Rp 750.000." Ungkapnya
Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.(SPN/LNO)
Load more