Medan, Sumatera Utara - Jumat, 14 Oktober 2022 malam, Jonni alias Apin alias Apin Bakim, buronan berstatus DPO yang paling dicari dikabarkan telah diamankan. Pria keturunan berusia 34 tahun tersebut merupakan anak dari Bakim yang akan diseret dalam proses hukum terkait kasus tindak pidana perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Disebutkan bila Jonni alias Apin alias Apin Bakim sudah ditangkap pihak Polri dan Interpol. Proses penangkapan dikabarkan pada siang hari ini di Kuala Lumpur, Malaysia.
Selanjutnya, Jonni alias Apin alias Apin Bakim hendak dibawa kembali ke Indonesia, untuk menjalani proses penyidikan terkait kasus judi dan TPPU di Polda Sumatera Utara dan selanjutnya akan diserahkan paling lama satu minggu ke pihak kejaksaan. Penarbangan Jonni alias Apin tersebut diberangkatkan dari Kuala Lumpur menuju Medan, dengan menggunkan pesawat Air Asia dan berangkat sekitar pukul 19.00 WIB hari ini.
"Saya belum dapat info itu,” tulis Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.
Selanjutnya, ketika awak media tvonenews.com mengirim satu foto diduga proses penangkapan Apin Bakim di luar negeri, Hadi Wahyudi juga merespon. "Yang gue denger sih begitu,” balas Hadi dengan mengirimkan foto emoji melalui pesan Whansapp.
Sebelumnya, nama Jonni alias Apin Bakim terseret dalam kasus perjudian yang ditindak atau digerebek oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak beserta PJU jajaranya dan melibatkan personel bersenjata lengkap.
Di mana lokasi operasional judi online dilakukan di ruko berkedok warung kuliner Warna Warni di kawasan Komplek Cemara Asri, Percut, Deliserdang pada Selasa 9 Agustus 2022.
Dari rangkaian penyelidikan oleh Polda Sumatera Utara, terungkap bahwa bisnis judi online tersebut sudah berjalan sejak Januari 2022 hingga Agustus. Ada 21 website judi yang dioperasikan dengan omzet Rp1 miliar per hari per satu website judi tersebut.
Load more