Aceh Timur - Pasca terbakarnya sumur minyak ilegal peninggalan masa penjajahan Belanda dua hari lalu di Asamera, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan satu orang tersangka berinisial BD (36) yang siduga sebagai pemodal.
"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD (36) warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP ini,” ungkap Kapolres Aceh Timur kepada tvonenews.com, Sabtu, (15/10/22).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru.
"Dalam kasus ini ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, diantaranya bak fiber tandon air yang sudah terbakar, bak fiber tandon air berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan." Tambahnya Akbp Andy Rahmansyah
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Izr/ree)
Load more