Palembang, Sumatera Selatan - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palembang, Muhammad Akbar Alvaro mengajukan pengganti antar waktu (PAW) atas kadernya, Syukri Zen yang resmi diberhentikan dari keanggotaan Fraksi Komisi I periode 2019-2024 dari dapil VI wilayah Seberang Ulu (SU) I dan Jakabaring Palembang.
Akbar Alvaro berharap kepada anggota legislatif PAW, Raudhatul Jannah bisa memberikan kontribusi untuk masyarakat, sehingga menjadi cerminan yang baik. "Prabowo juga kan sudah menegaskan kepada para anggota Partai Gerindra Palembang untuk selalu bersikap sopan santun terhadap masyarakat dan membantu masyarakat yang lemah," ujar Akbar Alvaro.
Akbar Alvaro menambahkan, kepada para anggota Partai Gerindra ini menjadi pelajaran terutama yang duduk sebagai anggota DPRD Kota Palembang lebih mengawasi diri dan menjaga sikap serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. "Karena eksistensi kami, Partai Gerindra ini dekat dengan rakyat, partai yang selalu bersama rakyat serta partai yang selalu memperjuangkan rakyat," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Altur Panjaitan selaku kuasa mediasi, yang ditunjuk oleh Syukri Zen mengatakan jika dirinya hingga saat ini belum mendapat informasi lebih lanjut terkait penunjukan sebagai kuasa hukum di persidangan.
"Sampai saat ini saya belum mendapat keterangan lebih lanjut dari pihak keluarga Syukri Zen, apakah saya yang akan mendampingi beliau di persidangan atau tidak. Artinya sampai saat ini saya hanya sebatas kuasa mediasi. Untuk kejelasan itu, sore ini saya baru akan berkomunikasi dengan keluarga bapak Syukri Zen," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Masih dikatakan Althur jika pada mediasi kemarin, pihak Syukri Zen sudah memberikan konpensasi pada pihak korban, Juwita Puspita Sari dengan sejumlah uang. "Sebagai permohonan maaf dari bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang konpensasi senilai Rp100 juta pada pihak Juwita Puspita Sari," jelasnya.
Dari konpensasi tersebut, Althur mengatakan jika pihaknya berharap ke depan dapat menjadi hal yang meringankan hukuman Syukri Zen. Disinggung apakah pihak korban, Juwita Puspita Sari telah melakukan pencabutan laporan, Althur mengatakan jika laporan tersebut sudah dicabut oleh korban. "Sudah ada pencabutan laporan itu, malah sudah diberikan ke pihak penyidik," tutupnya. (peb/wna)
Load more