Mereka yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, lanjut Florentus, masuk dalam daftar TO karena telah berulang kali melakukan perambahan hutan dalam kawasan TWA Seblat, mereka ini pun telah diberi surat peringatan bahkan tertuang dalam surat pernyataan namun kembali melakukan aksi perambahan.
"Dari keterangan pihak Dirjen Gakkum Kementrian sendiri bahwa mereka (tersangka) ini telah diberi surat peringatan, kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali merambah, namun ya seperti yang ditemukan mereka kembali membuka lahan dalam hutan kawasan TWA," lanjutnya.
Sebelumnya, lanjut Florentus, operasi ini merupakan kegiatan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, mereka meminta kepolisian untuk membantu dalam operasi.
Load more