Pagaralam, Sumatera Selatan – Pelaku kejahatan curanmor, Deni Hartoni (21), berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Pagaralam Selatan.
Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono melalui Kapolsek Pagaralam Selatan, Ipda Akhirudin mengatakan, korban curanmor dari pelaku itu adalah Yudi Firmansyah (45), warga Simpang Padang Karet, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
"Peristiwa curanmor ini bermula korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo di teras rumahnya pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 01.30 WIB," terangnya.
Diketahui beberapa jam kemudian tepatnya sekitar pukul 04.00 WIB, istri korban melihat kendaraan roda dua suaminya yang berada di teras rumah sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkan peristiwa curanmor tersebut ke petugas Polsek Pagaralam Selatan.
Begitu mendapatkan laporan, petugas melakukan penyelidikan. Kemudia pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku.
"Setelah data dianggap A1, saya serta anggota unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan bergerak untuk melakukan penangkapan," ungkapnya
Proses perburuan berbuah manis. Aparat melihat keberadaan tersangka yang sedang berada di pinggir jalan tepatnya di Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Tak menunggu waktu lama, petugas pun melakukan penyergapan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pagaralam Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dalam penangkapan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo Fit berwarna hitam, satu buah jaket berwarna hitam dengan lengan panjang kiri dan kanan mempunyai garis merah, satu celana pendek berwarna abu-abu, satu buah topi berwarna biru dongker, dan satu lembar STNK motor milik korban," pungkasnya (Mkb/Nof)
Load more