Medan, Sumut - Mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, Indra Alamsyah membantah keras bahwa kesepakatan kerjasama antara dirinya dan tiga koleganya dengan PT Dirgantara Deli Trans dianggap ‘Bodong’.
Kepada tvOnenews.com, Senin (17/10/2022) siang, politisi senior itu menjelaskan awal mula terjalinnya kerjasama antara dirinya dengan Nurma, selaku pimpinan PT Dirgantara, terkait kesepakatan pembagian DO (Delivery Order) LPG 3 Kg.
"Pada Juli 2015, Nurma selaku pimpinan menawarkan keagenan PT Dirgantara tentang 5 DO Gas Elpiji 3 Kg kepada saya dengan nilai kerjasama Rp3,5 miliar," bebernya.
Dijelaskan Indra, setelah mendapat izin dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Dirgantara, Nurma dan dirinya akhirnya membuat akta jual beli, dengan nomor 2 tanggal 4 Juli 2015 di Kantor Notaris Lindawani Girsang.
"Setelah itu, saya mengajak dua kolega saya yakni Robby Anannga dan Dalmeria Sikumbang untuk bersama-sama menjalankan usaha ini," ucapnya.
Karena adanya beberapa aturan meski telah mendapat izin dari Pertamina, seperti pasal yang mengatur bahwa PT Dirgantara tidak boleh mengalihkan penjualan pada pihak manapun, ia dan Nurma bersepakat membatalkan perjanjian pada 4 Desember 2017.
"Karena ada aturan hukum, perjanjian dibatalkan dan operasional masih saya yang pegang. Dan uang yang sudah saya setorkan di awal perjanjian sebesar Rp3,5 miliar tidak dikembalikan," tegasnya.
Setelah membatalkan perjanjian dengan dirinya, Nurma di hari yang sama juga membuat perjanjian dengan Robby Anangga, untuk menggantikan posisi Indra Alamsyah seperti di kesepakatan awal.
Load more