"Karena hal itu lah, Robby, Dalmeria dan saya membuat kesepakatan pembagian DO. Dalam hal ini kami membuat kesepakatan di Kantor Notaris Muhammad Dodi Budiantoro. Ada dua kesepakatan yang dibuat yakni dengan akte nomor 1185 antara saya dengan Robby serta akte nomor 1184 antara, Robby, Dalmeria dan saya," jelasnya.
Menurutnya, perjanjian yang dibuat Robby Anangga dan Nurma menjadi landasan hukum bagi Robby untuk membuat kesepakatan antara dirinya dengan Indra Alamsyah dan Dalmeria Sikumbang.
"Kalau bahasa owner yang mereka permasalahkan, itu draft dari notaris, bukan permintaan kita. Intinya semua perjanjian yang dibuat berlandaskan hukum," tegasnya.
Diterangkannya, untuk menghindari masalah, Nurma dan Robby juga diketahui membatalkan kesepakatan yang dibuat pada 4 Desember 2017 lalu dan pembatalan itu dilakukan pada Mei 2021.
Selain itu, Indra kembali menekankan setelah pembatalan perjanjian antara dirinya dan Nurma, ia juga mengaku tidak menerima pengembalian dana sebesar Rp3,5 Miliar, yang menjadi dana awal terjalinnya kerjasama.
"Hal itu sendiri diakui Nurma saat menjalani gelar perkara di depan penyidik Poldasu beberapa waktu lalu," urainya.
Terakhir, Indra juga menjelaskan kalau saat ini memang ada silang sengketa antara Robby Anangga dengan Dalemria dan berlanjut dengan laporan ke Poldasu, hingga penetapan tersangka yang didapat Robby.
Load more