Tanggamus, Lampung - Berdalih akan bertanggungjawab jika korban hamil, seorang pria asal Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanggamus karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban tertanggal 08 Agustus 2022 terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka dilaporkan oleh keluarga korban, karena telah dirudapaksa yang diiming akan bertanggungjawab jika korban hamil," kata Iptu Hendra Safuan, Senin (17/10/2022).
Iptu Hendra Safuan menambahkan, dari penangkapan tersangka terungkap bahwa tersangka memperdayai dan mengancam korban saat di rumahnya yang saat itu dalam keadaan sepi pada sekitar bulan Juni 2021.
"Tak berhenti di sana, tersangka kembali mengancam korban akan menyebarkan informasi bahwa korban telah digagahinya, sehingga tersangka mengulangi perbuatannya pada bulan selanjutnya hingga diketahui keluarganya," jelasnya.
Aksi tersebut akhirnya diketahui saudara korban dan melaporkannya ke kakak korban. Untuk itu, kakaknya memanggil korban meminta penjelasan terkait perbuatan tersangka. Korban mengaku sekali disetubuhi tersangka. "Kemudian kakaknya juga melihat percakapan tersangka kepada korban yang tidak senonoh," ungkapnya.
Load more