Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, ia selaku pimpinan Polri di Sumatera Utara tidak pernah atau tidak mau menerima upeti uang judi.
Ketegasannya itu kini ia buktikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Sumatera Utara. Di mana Jonni alias Apin Bakim dapat diamankan untuk diseret dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus tindak pidana perjudian serta pencucian uang untuk dimiskinkan negara.
Jonni alias Apin Bakim kini akan menjalani penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sumut.
Tekad keras Panca selama ini membuahkan hasil, setelah sebelumnya berupaya menangkap Jonni alias Apin Bakim yang melarikan diri di hari penggerebekan markas judi di Komplek Elit Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu.
Seperti diketahui, pasca Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung penggrebekan lokalisasi judi online, lokasi berkedok warung kuliner bernama Warna Warni di Komplek Elit Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, terungkap beroperasinya 21 website judi dengan omzet Rp 1 milyar per website per harinya. Dari lokasi ini diamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer dan CPU serta kartu ATM pendukung judi.
Penyelidikan dan penyidikan terus bergulir. Di mana juga turut disita dan diamankan 133 rekening bank yang digunakan untuk transaksi perjudian. Keseluruhan rekening pun kemudian dibekukan dan ditelusuri aliran dana dari rekening tersebut.
Kemudian Polda Sumut menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Jonni alias Apin Bakim. Dilanjutkan dengan penyitaan sebanyak 12 aset berupa tanah dan bangunan milik Jonni alias Apin Bakim, yang disebut hasil tindak pidana pencucian uang dari bisnis judinya yang telah berjalan sekian lama.
Load more