Batam, Kepri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk Tahun Ajaran 2017 hingga 2019 lalu.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diketahui berinisial LS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK 1 Batam.
Dan satu tersangka lainnya diketahui berinisial WD yang menjabat sebagai bendahara khusus penyaluran dana BOS bagi SMK 1 Batam.
"Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang hari ini. Kita tetapkan dua orang yakni Kepala Sekolah dan Bendahara BOS," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso, Senin (17/10/2022) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Kini keduanya diamankan ke Mapolsek Batuampar, guna menunggu proses pemeriksaan dan penelitian keterangan selama 20 hari.
"Untuk sementara keduanya kita titip di tahanan Mapolsek Batuampar. Selama dua puluh hari ke depan," lanjutnya.
Kasi Intelijen, Kejaksan Negeri Batam Riki Saputra, mengatakan penyelewengan anggaran Dana BOS yang dilakukan kedua tersangka sebesar Rp 469.664.117.
"Dananya mencapai Rp469 juta, mengenai aset yang kita sita dan penggunaan uang hasil korupsi akan kita umumkan nanti. Karena saat ini kita masih melanjutkan proses penyelidikan," terangnya.
Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(AHS/LNO)
Load more