Karimun, Kepri - Asosiasi Pengguna Akhir Handak Komersial di Karimun, Sepakat Antisipasi Penggunaan Handak ilegal.
Hal tersebut menjadi materi utama yang dikemukakan pada kegiatan silaturahmi dalam rangka me-refresh aturan penggunaan bahan peledak komersial pada sektor tambang yang digelar di salah satu hotel di Karimun, Senin (17/10/2022).
Silaturahmi dengan peserta para Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Kepala Gudang perusahaan tambang di Karimun itu turut menghadirkan narasumber dari Baintelkam Polri, yakni Kasubdit 2 Ditkamneg, Kombes Pol Dr H Kasmen, ME
Menurut dia, kasus selundupan handak di Kepri khususnya Karimun cukup tinggi. Dalam rentan waktu tahun 2009 hingga 2018, tercatat sebanyak 11 kasus penyelundupan handak masuk ke wilayah Kepri.
"Beberapa periode yang lalu, di Kepri ini banyak penyelundupan bahan peledak jenis Amonium Nitrat. Di mana kejadian ini berulang, sampai 11 kali," ujar Kombes Pol Kasmen.
Kasus selundupan ini diindikasikan untuk peledakan pada aktivitas tangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) dibeberapa wilayah di Indonesia. Serta juga dikhawatirkan pada penggunaan bahan peledak oleh tambang-tambang ilegal.
Load more