Lampung Tengah, Lampung - Dua remaja pelaku perundungan terhadap korban RA (16), pelajar SMA, sudah diamankan Polres Lampung Tengah. Kedua pelaku inisial IQ (16), pelajar SMP, diamankan pada hari Sabtu (15/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, baik pelaku maupun korban semuanya masih di bawah umur dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, baik kepolisian, guru dan orang tua.
"Kedua pelaku sudah kami periksa. Keduanya juga mengakui telah melakukan perundungan seperti yang terlihat dalam video viral," ujar Kasat Reskrim, mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, kedua pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena korban dan pelaku merupakan anak yang masih di bawah umur, maka kami kenakan UU Perlindungan Anak," jelasnya, didampingi Kanit PPA IPDA Etti Meyrini dan BRIPKA Dedi Novariyanto.
Sebagaimana diketahui, RD melakukan aksi kekerasan terhadap korban RA, di depan sejumlah teman-temannya, di Lapangan Prosida Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Load more