Medan - Permohonan keringanan hukuman yang diupayakan Viliyeni, seorang ibu rumah tangga, istri oknum Sat Sabhara Polrestabes Medan Bripka Arih Galih Gumilang mendapat respon. Kedua respon tersebut langsung disampaikan Benny dan keluarga selaku korban. Di mana korban kembali mendatangi SPKT Polda Sumut membuat dua laporan pengaduan sekaligus pada hari Selasa (19/10/2022). Tak hanya itu, pihak Polda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi juga angkat bicara.
"Hari ini saya melaporkan dua hal. Pertama terkait UU ITE dan satu laporan pengaduan perlindungan anak dan perempuan," ungkal Benny sembari melangkah masuk ke dalam ruangan.
Selang beberapa jam kemudian, Benny kembali ke luar dan kembali memberikan keterangan usai resmi kedua laporan pengaduannya diterima SPKT.
"Nomor STTLP/B/1855/X/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 Oktober 2022. Ini untuk laporan pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Dan satu lagi surat STTLP/B/1852/X/2022/SPKT/Polda Sumut ditanggal 18 Oktober 2022 terkait kasus UU ITE.
“Saya melaporkan oknum pengacara dari oknum Polri Sat Sabhara Pilrestabes Medan yang menyebut saya meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai uang perdamaian dengan mengintimidasi untuk mencari keuntungan dan hal ini telah tersebar luas di link berita salah satu media dan ini fitnah. Dan itu tidak benar dan bohong sehingga saya melaporkannya," beber Benny.
Ia juga menyampaikan tanggapannya terkait permohonan istri salah satu oknum Polri yang terkait, yang menyebut mengidap penyakit.
Load more