Mandailing Natal, Sumatera Utara - Komisi Pemilihan Umum Daerah Mandailing Natal atau KPUD Madina Sumatera Utara menemukan sebuah desa pindah administrasi dari Kecamatan Kotanopan ke Kecamatan Huta Bargot saat pemutakhiran data pemilih. Selain berpengaruh jumlah kursi pada daerah pemilihan atau dapil, kondisi tersebut bisa menghilangkan hak suara warga untuk memilih wakilnya di DPRD Madina.
Temuan tersebut disampaikan Ketua KPUD Madina, Fadhilah Syarif kepada Forkopimda dalam pertemuan ramah tamah di Aula Dapur Nenek, Selasa kemarin.
Fadhilah Syarif mengungkapkan, dalam verifikasi yang sedang dilakukan KPUD Madina, Desa Hadangkaan yang terdapat di Kecamatan Kotanopan Madina namun dalam administrasi pemerintahan, desa tersebut terdapat di Kecamatan Huta Bargot.
"Hal tersebut tentu menjadi potensi persoalan karena pendataan sesuai data administrasi, nanti berpengaruh jumlah kursi dapil dua karena berkurangnya jumlah pemilih, nanti warga Hadangkaan yang seharusnya memilih caleg dari dapil dua terpaksa memilih caleg dari Kecamatan Huta Bargot atau dapil lima,” ungkap ketua KPUD Madina.
Di Desa Hadangkaan terdapat sekitar 700 DPT. Pada Bulan Oktober 2022 hingga Februari 2023, jadwal Pemilu serentak masuk dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan data pendukung Parpol.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi, menyebutkan pemerintah Kabupaten Madina mendukung pelaksanaan Pemilu tanpa masalah dan dalam prosesnya tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
Menurut wakil bupati, persoalan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan saat ini sedang dalam proses perbaikan. Bahkan persolan tersebut sempat dilaporkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
Load more