Medan - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap dua orang pelaku penipuan yang berkedok sebagai calo yang mengaku dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.
Kedua calo SIM itu yakni SD (49) warga Jalan Cokro Aminoto Medan dan JS (36) warga Jalan HM Said Medan, Sumatera Utara.
Riama menyebutkan, kedua calo SIM itu, diringkus di halaman parkir Gelanggang Remaja Jalan Arif Lubis samping kantor Satlantas Polrestabes Medan, Selasa (18/10).
Kedua calo SIM yang sangat meresahkan itu ditangkap oleh Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar yang berpura-pura menyaru sebagai pemohon SIM.
"Tindakan penertiban ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari pengaduan masyarakat tentang adanya korban yang tertipu yang menyaru sebagai calo di lingkungan Satpas SIM," ucapnya.
Ia mengatakan, hasil penertiban calo SIM itu, ditemukan barang bukti dua handphone milik pelaku yang di dalamnya berisi chat atau komunikasi kepada para pemohon SIM.
Load more