Setelah diselidiki bahwa benar pelaku mengaku bisa menguruskan pembuatan SIM, tetapi ternyata uang-uang dari pemohon dilarikan oleh calo SIM itu.
"Selanjutnya terhadap calo SIM yang diringkus dilakukan pemeriksaan oleh personel Provost Polrestabes Medan untuk pendalaman," katanya.
Riama menambahkan, jika nantinya ditemukan unsur pidana, maka dilanjutkan pembuatan laporan polisi untuk proses lanjut.
"Apabila tidak ditemukan alat bukti, maka akan dibuatkan surat pernyataan agar calo SIM itu tidak melakukan kegiatan penipuan lagi di lingkungan Satlantas Polrestabes Medan," katanya.
Load more