Lampung Selatan, Lampung - Polres Lampung Selatan membongkar pabrik pupuk palsu atau oplosan yang beroperasi di wilayah setempat. Pabrik tersebut diketahui baru 4 bulan beroperasi, dan sudah memproduksi sebanyak 45,5 ton pupuk yang diedarkan hingga ke luar ProviPabrik pupuk, palsu, oplosan"nsi Lampung.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan jajaranya di sebuah gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Saat dilakukan penggerebekan, kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda, Lampung Selatan," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin.
Kapolres mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan. "Kemudian kami melakukan pengembangan dan melanjutkan penggerebekan ke daerah Gotong Royong, Gunung Sugih, Lampung Tengah, dan ini merupakan pabrik besarnya," lanjut AKBP Edwin.
Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur, diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit. "Supaya berbentuk butiran, bahan-bahan tadi dipanggang lagi dipanaskan menggunakan oven. Di dalam oven itu, diaduk dulu memakai mixer di situlah bentuknya menjadi butiran," jelasnya.
Pupuk-pupuk itu, dijual sesuai pesanan ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu hingga Jambi bahkan ke daerah lain. Selanjutnya, polisi melakukan penyitaan di sebuah gudang yang berada di Kubu Panglima, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda.
Di situ, aktivitas pengepakan pupuk ke dalam karung juga terjadi. "Ditemukan tumpukan karung berisi pupuk jenis TSP merk Mahkota Fertilizer dan daun merk AFG. Yang diduga, tidak sesuai standar dan belum terdaftar," ungkap AKBP Edwin.
Menurutnya, tersangka melanggar Pasal 121 Jo Pasal 66 Ayat 5 dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP. "Tersangka diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp3 miliar," pungkasnya. (puj/wna)
Load more