Padang Pariaman, Sumatera Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman sudah tiga hari melakukan verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Padang Pariaman. Perihal itu, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman, Ory Sativa Syakban mengatakan, bahwa masih banyak anggota parpol yang tidak bisa menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Selama tiga hari kami melakukan verifikasi faktual parpol, masih banyak anggota parpol yang tidak dapat menunjukkan KTA,” ungkap Ory, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, terkait hal itu, pihaknya menyatakan bahwa anggota parpol yang tidak bisa menunjukan KTA maka status parpolnya saat ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Konsekuensinya, maka parpol tersebut TMS, tidak memenuhi syarat. Namun masih ada waktu untuk melengkapinya,” ungkap Ory.
Terkait hal itu, KPU memberikan waktu selama 20 hari bagi parpol untuk melengkapi jumlah kepesertaan anggota partainya. “Nah, selama 20 hari itu adalah kesempatan bagi parpol untuk melengkapinya,” katanya.
Load more