Indragiri Hulu, Riau - Tim gabungan dari Polisi Indragiri Hulu dan Polisi Hutan berhasil menangkap pelaku tindak pidana penjual tulang harimau. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial R (43) merupakan warga Aur Cina, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan cara menyamar. “Tim yang menyamar sebagai pembeli melakukan perjanjian untuk melakukan transaksi di Bank BRI unit Batang Gangsal," ujar Misran.
Saat pelaku melakukan penjualan, tim gabungan langsung mengamankan pelaku. Usai penangkapan, pelaku dibawa ke rumah pelaku untuk menjemput barang bukti berupa tulang belulang harimau Sumatera.
Dari pengakuan pelaku, tulang belulang didapat pelaku dari Hutan Taman Nasional Bukit 30 yang merupakan habitat harimau Sumatera. Petugas menduga pelaku merupakan sindikat pemburu harimau Sumatera yang ada di Provinsi Riau. Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (man/wna)
Load more