Karimun, Kepri - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun memusnahkan empat pucuk senjata api kedinasan nonorganik, Kamis (20/10/2022) sore. Pemusnahan senjata api jenis Revolver Smith dan Wesson kaliber 3.8 mm itu, dilakukan di Rutan Karimun dan disaksikan oleh sejumlah instansi lainnya.
Suhara menyebutkan bahwa empat pucuk senjata api yang dimusnahkan adalah milik petugas keamanan Rutan Karimun. Senjata dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menjadi beberapa bagian menggunakan gerinda potong besi. "Untuk potongan- potongan senpi tersebut langsung dikubur dan dicor dengan semen,” ucapnya.
“Untuk pemusnahan senjata api dilaksanakan oleh sembilan orang dari pihak kepolisian dan disaksikan empat orang petugas Rutan Karimun sebagai saksi,” tutup Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara. (aji/wna)
Load more