Pekanbaru, Riau - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, terkait pengadaan jaringan internet pada tahun 2020-2021 lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan, kasus dugaan korupsi terkuak setelah pemeriksaan oleh penyidik yang menemukan adanya penyimpangan. "Dari analisa yuridis, penyidik menaikkan status Akhmad Mujahidin menjadi tersangka," kata Agung, Jumat (21/10/2022).
Diketahui, pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau sebesar Rp3,6 miliar lebih, yang dana itu merupakan sumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar. Selain itu, ada juga dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.
"Ada dua tahap pendanaan pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama itu tahun 2020 sebesar Rp2.940.000.000. Selanjutnya di tahun 2021 periode bulan Januari-Maret sebesar Rp734.999.100," kata Agung.
Sejak bergulir pada Juli 2020 lalu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi diperiksa yakni 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, lima pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli. Selain saksi-saksi di atas, penyidik turut minta keterangan mantan rektor periode 2018-2022 tersebut. Namun Mujahidin diberhentikan Kementerian Agama pada November 2020 lalu.
Penyidik juga mengamankan setidaknya 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom. "Peran tersangka ini pertama menentukan, menunjuk seluruh kegiatan di UIN selama menjabat. Termasuk pengadaan internet di UIN Suska," kata Agung.
Tidak hanya itu, Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin. "Penyidik melihat ini sebagai pelanggaran kewenangannya sebagai rektor. Perbuatan tersangka memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana tercantum Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana," kata Agung. (man/wna)
Load more