Medan, Sumatera Utara - Dua kotak berisikan 32 kilogram daun ganja kering yang ditemukan oleh warga di Jalan Beringin, Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Seituan, dimusnahkan bersama barang bukti lainnya dengan total 84 kilogram hasil ungkapan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dalam dua bulan terakhir.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemilik daun ganja kering tersebut. "Ada 32 bungkus yang kita timbang 32 kilo, ini jatuh dari dua kotak di wilayah Tembung, ini betul-betul diserahkan oleh masyarakat ke kami dan kami masih terus melakukan penyelidikan," kata Valentino kepada tvOnenews.com, Jumat (21/10/2022).
Ia menjelaskan, selain mengamankan 32 kilogram barang bukti tersebut, pihaknya juga menyita 52 kilogram ganja yang berhasil diungkap oleh personel. Ganja sebanyak 52 kilogram itu, disita dari sembilan orang pelaku dalam rentan waktu dua bulan terakhir, yaitu September sampai Oktober 2022. "Di depan kita ini ada sekitar 84 kilo barang bukti dari delapan kasus. Ada sembilan tersangka," sebutnya.
Dikatakan Valentino, puluhan kilogram daun ganja ini memang akan diedarkan oleh para pelaku di wilayah hukum Polrestabes Medan. "Ini pengungkapannya kisaran waktu bulan September sampai dengan Oktober. Ini pengungkapan di wilayah hukum Polrestabes Medan," tuturnya.
Pantauan tvOnenews.com di lokasi, setelah dipaparkan oleh Kapolrestabes Medan, puluhan kilo daun ganja kering ini terlebih dahulu uji. Usai diuji, puluhan daun ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar. (bsg/wna)
Load more