Medan, Sumatera Utara - Pemerintah Kota Medan edarkan surat larangan peredaran obat bentuk cair. Dinas Kesehatan Kota Medan lakukan sosialisasi hingga menarik obat bentuk cair yang masih beredar.
Saat dilakukan sosialisasi dan pengawasan, Dinkes Medan masih menemukan apotek yang memajang obat bentuk cair yang izin edarnya dihentikan sementara. "Ada beberapa jenis yang tidak termasuk, tetapi kita hanya mengantisipasi, kita turunkan sampai nanti semua jenis obat itu memang aman digunakan," katanya.
Ada 5 obat bentuk cair yang izin edarnya dihentikan sementara waktu, diantaranya Termorex sirop, Urin DMP sirop, Unibaby Cough sirop, Unibaby demam sirop dan Unibaby demam drop. "Saat ini tindakan penarikan dulu untuk sementara, tetapi kita tidak bisa melakukan penyitaan. Nanti itu, obat tersebut akan diserahkan keperusahaan,” tegas Rukun.
Tindakan ini, kata Rukun, menyikapi ditemukannya kasus 6 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut yang diumumkan oleh Dokter Spesialis Anak Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik beberapa waktu lalu. (zul/wna)
Load more