Labuhanbatu, Sumut - Berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3349/2022, tertanggal 19 Oktober 2022, tentang penghentian sementara penggunaan / penjualan Obat-obatan dalam bentuk sediaan cair.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Kamal Ilham mengatakan sesuai dengan Surat dari Kementrian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/ 3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak, mengimbau agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair sampai dilakukan pengumuman resmi dari Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM),” katanya
Tambah Kamal, “Alhamdullilah yang kita kunjungi seperti Apotek Medan, Apotek Batam dan Apotek Sumatera sudah membuat imbauan secara tertulis obat obat yang dilarang tidak boleh diperjualbelikan. Untuk sementara obat yang masih ada ditemukan akan diamankan dan disimpan menunggu adanya informasi dari Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM) apakah obat tersebut lanjut atau tidak itu tergantung kepada BPOM.
Untuk sangsi sampai saat ini dari Kemenkes maupun gubernur belum ada namun pihaknya member kebijakan kepada pengusaha bilamana ada kedapatan menjual belikan obat yang dilarang pihaknya bersama kepolisian akan menindak tegas terhadap pengusaha tersebut,” tutupnya (Lno/Esr)
Load more