Untuk diketahui, Atriansyah harus berhadapan dengan hukum lantaran kedapatan mencuri satu unit ponsel milik temannya sendiri di sebuah kontrakan di Jalan Dosomuko, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Saat itu, pelaku datang ke kontrakan temannya yang bernama Rizki Alfa. Saat Rizki sedang mandi, pelaku melihat ponsel pintar jenis Iphone 7 milik Rizki, lalu pelaku kemudian melarikan diri. (PUJ/LNO)
Load more