Bandar Lampung, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menghentikan proses penuntutan pelaku pencurian ponsel dengan pelaku bernama Atriansyah, warga Bandar Lampung.
Penghentian penuntutan ini berdasarkan proses penyelesaian perkara secara RJ yang melanggar Pasal 362 KUHP dengan surat Nomor :B- 5034 /L.8.18/Eoh.2/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 .
Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan penyelesaian perkara di luar persidangan, setelah mempertimbangkan beberapa hal.
"Kejari Bandar Lampung telah menyelesaikan perkara di luar persidangan berdasarkan RJ, dengan pertimbangan tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan untuk berdamai, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun," kata Helmi, Selasa (25/10/2022).
Helmi menambahkan, setelah dilaksanakan RJ, Kejari Bandar Lampung pun segera menyerahkan salinan surat ketetapan penyelesaian perkara kepada tersangka, serta melaksanakan pengembalian barang bukti curian kepada Korban.
"Dalam perkara ini, tersangka Atriansyah disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 362 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian," jelasnya.
Untuk diketahui, Atriansyah harus berhadapan dengan hukum lantaran kedapatan mencuri satu unit ponsel milik temannya sendiri di sebuah kontrakan di Jalan Dosomuko, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Saat itu, pelaku datang ke kontrakan temannya yang bernama Rizki Alfa. Saat Rizki sedang mandi, pelaku melihat ponsel pintar jenis Iphone 7 milik Rizki, lalu pelaku kemudian melarikan diri. (PUJ/LNO)
Load more