Simalungun, Sumut – Tim Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun Sumatera Utara berhasil membekuk dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap tetangganya sendiri.
Kepada tvonenews.com, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo pada Selasa siang (25/10/2022) menyebutkan, kedua tersangka nekat membunuh korban Theofinus Situmorang, akibat sakit hati karena sering dimaki-maki korban.
Menurut Ronald, bermula pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira jam 23.30 WIB, di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di sebelah sepedamotornya.
“Dari olah TKP di lapangan, awalnya personel menduga bahwa korban merupakan korban laka lantas, karena ditemukan di tepi jalan umum. Namun setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah Korban ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diakibatkan dari penganiayaan,” sebut nya.
Setelah dilakukan penyelidikan personel Satreskrim kemudian berhasil menyimpulkan modus operandi, diketahui bahwa tersangka berinisal AA(22) bersama SS(17) yang juga sekampung dengan korban, telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian terhadap korban dengan menggunakan sebatang kayu secara berulang kali ke bagian kepala hingga tubuh korban.
"Adapun Motif kejadian tersebut bahwa AA bersama SS merasa sakit hari terhadap korban dikarenakan selalu memaki Bapak dari TSK AA yang telah meninggal dunia, kemudian AA bersama SS juga merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel dan menantang kedua tersangka tersebut,” tambah Ronald.
Selanjutnya, usai melihat kondisi korban tergeletak tak berdaya, para tersangka langsung bergegas meninggalkan korban di TKP dan melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran, tim Jahtanras kemudian berhasil membekuk tersangka SS di warung kopi Desa Bangun raya, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sementara tersangka SS, dibekuk petugas dari tempat persembunyiaannya didalam lahan perkebunan sawit Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau.
"Usai mengamankan kedua tersangka, petugas kemudian menggelandang keduanya menuju Mako Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor, potongan kayu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban, dan sejumlah barang bukti lainnya,” tambah Ronald.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mako Polres Simalungun. Kedua tersangka terancam telah melanggar pasal 340 Sub 338, subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan terhadap tersangka AA melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (DSG/LNO)
Load more