Karimun, Kepri - Antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang oleh pemerintah, pihak Kepolisian Karimun lakukan langkah- langkah persuasif terhadap pemilik apotek, swalayan dan toko obat.
Menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah terkait pelarangan penjualan obat sirup yang diduga bisa menyebabkan penyakit ginjal akut pada balita, pihak kepolisian resort terus melakukan langkah persuasif terhadap pemilik apotek, toko obat dan swalayan. Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi saat dikonfirmasi Selasa, (25/10/2022) mengatakan sejak dilarang penjualan beberapa jenis sirup oleh Pemerintah dan badan BPOM kita minta pihak apotek, toko obat dan swalayan tidak menjual atau memajang obat- obat tersebut.
“Kita akan terus melakukan pengawasan serta memberi imbauan kepada apotek-apotek dan swalayan untuk sementara tidak menjual obat yang dilarang pemerintah,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi
Arsyad melanjutkan untuk pengawasan tentu akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, bersama dinas kesehatan dengan langkah- langka persuasif," ucap Arsyad
Kita juga meminta pihak apotek melakukan konfirmasi kepada tenaga kesehatan yang mengeluarkan resep.
"Apotek wajib memberikan pelarangan dan edukasi kepada konsumen yang hendak membeli obat jenis sirop," ujarnya.
Semoga dengan langkah yang ditempuh bisa memberi edukasi ke masyarakat sehingga tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Sehingga pemerintah bisa mengambil langkah- langkah berikutnya. (AJI/LNO)
Load more