Binjai, Sumatera Utara - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) SOKSI Kota Binjai dan KHAS Justicia Law Firm memberikan pendampingan hukum kepada SR, bocah yang masih berusia 8 tahun warga Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh terlapor, Abay (28) yang terjadi pada 25 September 2022 lalu.
Bahkan terlapor sendiri masih bebas berkeliaran dan belum dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dari Polres Binjai.
Direktur Utama KHAS Justicia Law Firm, Ahmad Mulia Sembiring, mengatakan jika melihat dari waktu pelaporan dan sudah adanya hasil visum korban, maka kepolisian Polres Binjai seharusnya sudah bisa memanggil dan memeriksa terlapor.
"Melihat upaya yang sudah dilakukan oleh ibu korban, mereka sudah membuat laporan ke Polres Binjai dan didampingi langsung oleh pihak Dinas P3AM Kota Binjai, seharusnya ini sudah menjadi atensi penuh pihak berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum dan menangkap terlapor,” ucap Direktur Utama KHAS Justicia Law Firm, Ahmad Mulia Sembiring, didampingi Ira Fitriana, Rini Riswani dan Rizki Mardhatillah kepada tvonenews. com, Selasa (25/10/2022).
Ahmad Mulia Sembiring juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya bersama dengan LKBH SOKSI Kota Binjai telah melakukan pendampingan hukum terhadap korban dan petugas kepolisian juga sudah bisa membatasi gerak terlapor sesuai dengan pasal 42 UU No12 tahun 2022.
"Berdasarkan Pasal 42 UU No. 12/2022, seharusnya pihak korban sudah mendapat perlindungan dengan membatasi gerak terlapor (pelaku). Tapi sampai saat ini belum ada tindakan maksimal dari pihak berwenang (kepolisian)," terang Ahmad Mulia Sembiring.
Load more